Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020
Ciri dari BUMN Perum adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat, pemimpinnya adalah seorang direktur atau direksi, dan pekerjanya adalah pegawai dari perusahaan swasta. Beberapa contoh BUMN Perum adalah Perumnas, Peruri, Damri, Pegadaian, balai Pustaka, Bulog, Antara, Jasatirta, dan lain sebagainya. Pengertian BUMD BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah. Jadi, BUMN bisa dikatakan sebagai cabang dari BUMN. Peranannya sangat penting dalam mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah dan nasional. Bentuk Bentuk BUMD Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dala...
Pengertian BUMN Pendirian BUMN bertujuan guna mewujudkan harapan masyarakat yang sejahtera, sehingga segala kebutuhan rakyat bisa terpenuhi dalam berbagai sektor. Sangat banyak sektor kebutuhan masyarakat yang dikelola oleh BUMN, beberapa diantaranya adalah keuangan, konstruksi, listrik, perdagangan telekomunikasi, transportasi, perikanan, pertanian, perkebunan, energi dan lain sebagainya. Bentuk Bentuk BUMN BUMN dibagi atas dua macam atau jenis dalam penyelenggaraan usahanya, yakni Badan Usaha Umum atau Perum dan Badan Usaha Perseroan atau Persero. Berikut ini penjelasan singkatnya. Persero (Badan Usaha Perseroan). BUMN ini paling sedikit harus memiliki modal sebesar 51 persen dari keseluruhan total modalnya. Sedangkan 49 persennya bisa dimiliki oleh pihak lainnya. Jadi negara harus mendominasi kepemilikan saham BUMN. Regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998. Biasanya pendirian Persero atas usulan dari Presiden, tapi dijalankan sepenuhnya oleh Men...