Pengertian BUMN

Pendirian BUMN bertujuan guna mewujudkan harapan masyarakat yang sejahtera, sehingga segala kebutuhan rakyat bisa terpenuhi dalam berbagai sektor. Sangat banyak sektor kebutuhan masyarakat yang dikelola oleh BUMN, beberapa diantaranya adalah keuangan, konstruksi, listrik, perdagangan telekomunikasi, transportasi, perikanan, pertanian, perkebunan, energi dan lain sebagainya.

Bentuk Bentuk BUMN

BUMN dibagi atas dua macam atau jenis dalam penyelenggaraan usahanya, yakni Badan Usaha Umum atau Perum dan Badan Usaha Perseroan atau Persero. Berikut ini penjelasan singkatnya.
  • Persero (Badan Usaha Perseroan). BUMN ini paling sedikit harus memiliki modal sebesar 51 persen dari keseluruhan total modalnya. Sedangkan 49 persennya bisa dimiliki oleh pihak lainnya. Jadi negara harus mendominasi kepemilikan saham BUMN. Regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998. Biasanya pendirian Persero atas usulan dari Presiden, tapi dijalankan sepenuhnya oleh Menteri. Sesuai pada peraturan yang sudah ditetapkan. Sebagian besar dari pekerja di Persero adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang memiliki tanggung jawab langsung pada negara.
  • Perum (Badan Usaha Umum). Modal BUMN ini keseluruhannya ditanggung oleh negara. Jadi Perum sepenuhnya milik pemerintah, dan tidak membagikan perusahaan dalam bentuk saham. Akan tetapi badan usaha ini tetap memiliki tujuan guna menyertakan modal di dalam usaha lain dengan persetujuan Menteri yang berwenang. Walaupun modalnya dari negara, tetapi sistem pengelolaannya dipisahkan dari kekayaan negara.
  • Tujuan BUMN

    Pengelolaan BUMN selalu berpedoman pada terwujudnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, berbagai tujuan dirancang agar harapan itu bisa terealisasi dengan baik. Nah, apa sajakah tujuan dari pendirian BUMN/
    • Berkontribusi untuk pertumbuhan serta perkembangan ekonomi secara nasional.
    • Memberikan tambahan pendapatan atau kekayaan negara.
    • Guna mendapatkan keuntungan finansial.
    • Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan barang dan jasa berkualitas, agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
    • Sebagai pionir berbagai kegiatan usaha, khususnya yang tidak ditekuni oleh koperasi atau pihak swasta.
    • Memberikan partisipasi dalam pembimbingan dan bantuan bagi masyarakat, koperasi dan pengusaha ekonomi lemah.
    • Contoh BUMN

      Pemimpin BUMN Perseroan disebut sebagai direksi, tidak memperoleh fasilitas negara dan tujuan badan usaha ini adalah mengumpulkan laba atau keuntungan. Beberapa contoh dari jenis BUMN ini adalah
      PT Perusahaan Listrik Negara, PT Adhi Karya Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Garuda Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Pindad, PT Garam, PT Balai Pustaka, PT Pertamina dan lain sebagainya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analytical Exposition